
Sejarah Perbankan Syariah OJK Fakta yang Jarang Dibahas
Oleh Erica, Redaksi Indonesia Finance Today
Sejarah perbankan syariah OJK tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang regulasi keuangan di Indonesia, mulai dari masa ketika bank syariah belum dikenal luas hingga pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Di balik tonggak resmi seperti lahirnya UU dan peraturan, ada dinamika politik, ekonomi, dan inovasi kelembagaan yang jarang diulas, tetapi menentukan wajah industri syariah saat ini.
Awal sejarah perbankan syariah OJK sebelum lembaga pengawas lahir
Sebelum OJK berdiri, sejarah perbankan syariah OJK berakar dari upaya panjang mengakomodasi kebutuhan layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah dalam kerangka hukum nasional. Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, diskusi tentang bank tanpa bunga mulai mengemuka di kalangan akademisi, ulama, dan birokrat ekonomi.
Tonggak penting pertama adalah berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1991 yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Saat itu, pengawasan masih berada di tangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan pengawas perbankan. Tidak ada rezim regulasi khusus untuk syariah, sehingga banyak aspek teknis seperti pencatatan akad, perlakuan bagi hasil, dan manajemen risiko disesuaikan melalui peraturan umum perbankan yang kemudian diberi penjelasan tambahan.
Pada dekade 1990-an, jumlah pemain syariah masih sangat terbatas. Krisis keuangan Asia 1997 sampai 1998 justru menjadi momen pengujian. Portofolio berbasis bagi hasil dan pembiayaan sektor riil membuat bank syariah relatif lebih tahan dibanding beberapa bank konvensional, walaupun skalanya masih kecil. Pengalaman ini ikut mendorong pemerintah dan Bank Indonesia melihat potensi model syariah sebagai pilar tambahan stabilitas sistem keuangan.
Memasuki awal 2000-an, Bank Indonesia mulai menerbitkan aturan lebih spesifik mengenai produk dan operasional perbankan syariah, termasuk izin unit usaha syariah di bank konvensional. Namun, pengaturan masih tersebar di berbagai peraturan Bank Indonesia, tanpa satu kerangka hukum komprehensif di tingkat undang undang.
Lahirnya landasan hukum dan penguatan pengawasan sebelum OJK
Perubahan besar terjadi ketika Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan. Regulasi ini untuk pertama kalinya mengakui secara eksplisit sistem perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional dengan karakteristik berbeda. Di sinilah jalur sejarah perbankan syariah OJK mulai tampak, karena undang undang tersebut menuntut pengawasan yang lebih sistematis dan konsisten.
UU Perbankan Syariah mengatur jenis akad, bentuk usaha, mekanisme pengawasan internal, dan peran Dewan Pengawas Syariah di setiap bank. Bank Indonesia kemudian menurunkan ketentuan teknis, termasuk standar produk pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain lain.
Pada fase ini, ada tiga lapis pengawasan yang terbentuk:
1. Pengawasan prudensial oleh Bank Indonesia, yang fokus pada kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
2. Pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah di masing masing bank yang merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3. Pengawasan tata kelola oleh pemegang saham dan manajemen, yang diatur melalui ketentuan good corporate governance.
Walau kerangka hukum menguat, industri masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti literasi masyarakat yang rendah, keterbatasan SDM yang memahami fikih muamalah dan manajemen risiko modern, serta struktur pendanaan yang sangat bergantung pada dana pihak ketiga jangka pendek. Hal hal ini menjadi pekerjaan rumah yang kelak diwarisi OJK ketika mengambil alih pengawasan.
> Menurut saya, fase sebelum OJK justru yang paling menentukan, karena di sana diletakkan fondasi prinsip, istilah, dan standar operasional yang kemudian diadopsi dan disempurnakan dalam rezim pengawasan OJK.
Pembentukan OJK dan peralihan kewenangan pengawasan bank syariah
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini dirancang sebagai pengawas terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi dan pembiayaan. Dalam kerangka sejarah perbankan syariah OJK, pembentukan lembaga ini menjadi titik balik karena pengawasan bank syariah tidak lagi berdiri sendiri di bawah otoritas moneter.
Peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk perbankan, termasuk bank syariah, pengawasan resmi beralih pada 2013. Sejak saat itu, OJK memegang mandat untuk:
1. Mengatur dan mengawasi kelembagaan dan kegiatan usaha bank syariah.
2. Menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga lain.
3. Melindungi konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan syariah.
Sementara itu, Bank Indonesia tetap memegang fungsi sebagai otoritas moneter dan makroprudensial. Pembagian tugas ini penting, karena pengawasan mikroprudensial perbankan syariah berada di OJK, tetapi kebijakan moneter dan instrumen pasar uang syariah tetap diatur oleh Bank Indonesia.
Peralihan kewenangan ini bukan hanya soal tanda tangan dan dokumen. OJK harus mewarisi seluruh data, sistem pengawasan, dan sumber daya manusia yang sebelumnya berada di Bank Indonesia, lalu menyesuaikannya dengan kerangka pengawasan terintegrasi lintas sektor.
Integrasi pengawasan syariah di bawah OJK
Salah satu aspek menarik dalam sejarah perbankan syariah OJK adalah upaya menyatukan pengawasan syariah di berbagai sektor keuangan. Sebelum OJK, bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah cenderung diatur oleh otoritas yang berbeda dan melalui regulasi yang terpisah.
Dengan OJK sebagai pengawas terintegrasi, muncul peluang menyusun standar yang lebih konsisten, misalnya terkait:
1. Prinsip kehati hatian untuk produk pembiayaan syariah dan pembiayaan berbasis efek.
2. Perlindungan konsumen, termasuk transparansi akad dan biaya.
3. Tata kelola dan fungsi Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga keuangan.
OJK juga membentuk struktur khusus untuk pengembangan dan pengawasan keuangan syariah, yang mencakup perbankan, pasar modal, dan IKNB syariah. Ini memungkinkan penyusunan kebijakan lintas sektor, seperti peta jalan keuangan syariah nasional, mendorong sinergi antara bank syariah dengan perusahaan pembiayaan, asuransi, dan manajer investasi syariah.
Walau begitu, fatwa syariah tetap menjadi kewenangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. OJK berperan menerjemahkan fatwa ke dalam regulasi teknis dan memastikan implementasinya di lapangan.
Fakta yang jarang dibahas dalam sejarah perbankan syariah OJK
Di balik garis besar regulasi, ada beberapa fakta yang jarang muncul dalam pembahasan populer tentang sejarah perbankan syariah OJK tetapi penting untuk memahami dinamika industri.
Pertama, transformasi bank konvensional menjadi bank syariah penuh tidak selalu berjalan mulus. Proses spin off unit usaha syariah yang diamanatkan UU Perbankan Syariah membutuhkan modal besar, kesiapan teknologi, dan strategi bisnis yang jelas. OJK berada di posisi sulit, harus mendorong percepatan spin off demi penguatan identitas syariah, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kesiapan pasar.
Kedua, pengembangan standar akuntansi dan pelaporan syariah menuntut koordinasi erat dengan Ikatan Akuntan Indonesia dan lembaga standar internasional. OJK harus memastikan bahwa laporan keuangan bank syariah dapat dibandingkan dengan bank konvensional untuk tujuan pengawasan dan analisis stabilitas, sambil tetap mencerminkan kekhasan akad syariah.
Ketiga, pengawasan berbasis risiko yang diterapkan OJK memerlukan adaptasi khusus di bank syariah. Risiko pembiayaan bagi hasil, risiko reputasi terkait kepatuhan syariah, dan risiko likuiditas yang berbeda dari bank berbasis bunga harus diterjemahkan ke dalam model penilaian dan pengawasan yang tepat.
> Saya melihat salah satu tantangan terbesar OJK adalah menyeimbangkan dua tuntutan, yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberi ruang inovasi bagi produk syariah yang secara konsep berbeda dari produk konvensional, tanpa memberi perlakuan istimewa yang justru mengurangi disiplin pasar.
Peran OJK dalam mendorong ekspansi dan literasi perbankan syariah
Dalam lanskap sejarah perbankan syariah OJK, aspek pengawasan sering mendapat sorotan, tetapi upaya pengembangan pasar dan literasi tidak kalah penting. OJK secara aktif menyusun peta jalan keuangan syariah, termasuk target peningkatan pangsa pasar perbankan syariah terhadap total aset perbankan nasional.
Sejumlah inisiatif yang dijalankan antara lain:
1. Program literasi dan inklusi keuangan syariah di berbagai daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah, pesantren, dan perguruan tinggi.
2. Dukungan kebijakan untuk memperluas jaringan kantor dan layanan digital bank syariah, sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
3. Fasilitasi kolaborasi antara bank syariah dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah, termasuk skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakter usaha.
OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi finansial dalam ekosistem syariah, misalnya melalui kerja sama bank syariah dengan perusahaan teknologi finansial untuk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Integrasi ini diawasi agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga perlindungan konsumen.
Konsolidasi industri dan pembentukan bank syariah besar
Salah satu bab penting dalam sejarah perbankan syariah OJK adalah proses konsolidasi industri. Selama bertahun tahun, pasar didominasi banyak pemain dengan skala menengah dan kecil, sehingga daya saing terhadap bank konvensional besar relatif terbatas.
OJK mendorong penguatan permodalan dan efisiensi melalui konsolidasi, baik dalam bentuk penggabungan usaha maupun peningkatan modal pemegang saham. Pembentukan bank syariah dengan skala aset besar diharapkan dapat:
1. Memperluas kapasitas pembiayaan proyek infrastruktur dan sektor strategis.
2. Menurunkan biaya dana dan biaya operasional melalui skala ekonomi.
3. Menarik minat investor institusional, termasuk dari luar negeri, untuk menempatkan dana pada instrumen syariah.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar bank umum syariah, tetapi juga unit usaha syariah di bank konvensional yang diarahkan untuk melakukan spin off atau penguatan struktur bisnis.
Tantangan pengawasan dan penegakan aturan di era OJK
Seiring bertambahnya skala dan kompleksitas industri, tantangan pengawasan juga meningkat. Dalam kerangka sejarah perbankan syariah OJK, terdapat beberapa isu yang terus menjadi perhatian regulator.
Pertama, kualitas aset dan manajemen risiko pembiayaan. Pola pembiayaan yang banyak menyasar sektor perdagangan dan konsumsi berisiko menimbulkan konsentrasi portofolio. OJK menuntut penerapan manajemen risiko yang lebih ketat, termasuk stress test terhadap skenario penurunan kualitas pembiayaan.
Kedua, kepatuhan terhadap prinsip syariah. Meski fatwa dan pedoman sudah jelas, implementasi di lapangan bisa menyimpang, misalnya dalam struktur margin, denda, atau praktik pengikatan jaminan. OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah di masing masing bank untuk memperkuat fungsi audit syariah internal.
Ketiga, tata kelola dan integritas manajemen. OJK menekankan pentingnya kompetensi dan integritas pengurus bank syariah, termasuk melalui fit and proper test yang mempertimbangkan pemahaman terhadap prinsip syariah dan manajemen risiko.
Penegakan aturan dilakukan melalui sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin jika diperlukan. Langkah langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri syariah secara keseluruhan.
Inovasi produk dan integrasi dengan ekosistem keuangan syariah
Perjalanan sejarah perbankan syariah OJK juga ditandai dengan lahirnya berbagai produk baru yang memerlukan pengaturan dan pengawasan khusus. Misalnya, pembiayaan sindikasi syariah untuk proyek besar, kartu pembiayaan berbasis akad tertentu, serta produk tabungan dan investasi yang dikaitkan dengan sukuk.
OJK berperan menilai struktur produk tersebut dari sisi kepatuhan regulasi, profil risiko, dan perlindungan konsumen. Inovasi tidak hanya datang dari bank, tetapi juga dari pasar modal dan industri keuangan nonbank, yang kemudian terhubung dengan perbankan syariah melalui skema penyaluran dana dan penjaminan.
Di sisi lain, integrasi dengan ekosistem keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf mulai mendapatkan perhatian. Bank syariah berperan sebagai pengelola dana sosial dan komersial secara bersamaan, sehingga memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi pencampuran dana dan konflik kepentingan. OJK ikut mengawasi aspek tata kelola dan pelaporan ketika bank terlibat dalam pengelolaan dana sosial melalui kerja sama dengan lembaga amil dan nadzir.
Arah pengembangan ke depan dalam kerangka sejarah perbankan syariah OJK
Meskipun artikel ini berfokus pada sejarah perbankan syariah OJK, arah pengembangan ke depan sudah tampak dari kebijakan yang sedang dan telah dijalankan. OJK menempatkan perbankan syariah sebagai bagian penting dari agenda keuangan berkelanjutan, termasuk pembiayaan hijau dan dukungan terhadap ekonomi berdaya tahan.
Penguatan digitalisasi layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan konsolidasi kelembagaan menjadi tiga pilar yang terus ditekankan. OJK juga mendorong kolaborasi lintas negara dalam pengembangan standar dan produk keuangan syariah, agar bank syariah Indonesia dapat bersaing di tingkat regional dan global.
Dalam keseluruhan sejarah perbankan syariah OJK, terlihat bahwa peran lembaga ini bukan sekadar pengawas yang memberi izin dan menjatuhkan sanksi, tetapi juga arsitek kebijakan yang berupaya menempatkan keuangan syariah sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional yang stabil, inklusif, dan berdaya saing.



